Selasa, 15 November 2011

intisari dari undang undang anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifatnegatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yangdimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara.Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehinggadisebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dantumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok.Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperolehmelalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentukmonopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yangdilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasivertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalahyang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yangmana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barangatau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
Pembahasan
Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut
Contoh:
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

Perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah melaju sedemikian pesatnya sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta, inventor, pemilik merek, pendesain dan pemegang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Adanya produk illegal yang semakin marak peredarannya dengan harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk legal telah menjadi problema yang mengkhawatirkan bagi kredibilitas suatu negara serta merugikan para pemilik HKI. Meningkatnya angka pembajakan sudah menyimpang dari prinsip-prinsip perdagangan yang sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan dunia yaitu Perjanjian tentang Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).

Perlindungan HKI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan HKI lokal yang dapat bersaing dengan HKI asing. Perlindungan terhadap HKI yang tidak memadai akan menimbulkan kekecewaan, bahkan akan menghilangkan gairah atau semangat berkarya bagi para pencipta, inventor, pemilik merek maupun pendesain.

Maraknya pelanggaran di bidang HKI mengakibatkan kerugian negara di sektor perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan upaya-upaya penegakan hukum yang terkoordinasi. Pertimbangan tersebut merupakan salah satu latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI). Pembentukan Timnas PPHKI telah membawa citra positif bagi Indonesia di mata internasional.

Timnas PPHKI melakukan kegiatan-kegiatan yang difokuskan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga kelompok kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas Timnas PPHKI sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006, yaitu dalam perumusan kebijakan nasional, pengkajian dan penetapan langkah-langkah nasional dalam penyelesaian permasalahan penanggulangan pelanggaran HKI.

Di bidang penegakan hukum, selama tahun 2009, jumlah kasus yang ditangani penyidik Polri berjumlah 146 kasus, dengan perincian: 29 kasus dengan status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan), 1 kasus dengan status P.19 (sudah diserahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan ke penyidik POLRI untuk dilengkapi) dan 2 kasus dengan status SP3 (diberhentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti).

Penindakan terhadap kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik berjumlah 355 (tiga rutus lima puluh lima) kasus dengan menyita 52 (lima puluh dua) duplikator dan 110 (seratus sepuluh) toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 ( tiga ratus lima puluh satu) orang dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 540.590 (filem), 70.896 (filem porno), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita 120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.

Kejaksaan Agung telah menangani kasus sebanyak dap 178 kasus. Dari jumlah tersebut, 169 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan dan 9 kasus masih dalam proses. Dari 169 kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan tersebut sebanyak 6 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Penanganan kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI selama tahun 2009 meliputi masing-masing 12 (dua) kasus di bidang hak cipta, 15 (lima belas) kasus di bidang merek, 1 (satu) kasus di bidang desain industri. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI menangani kasus perdata sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus di bidang merek. Selain penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata baik di bidang hak cipta, paten, merek dan desain industri, Direktorat Jenderal HKI juga melaksanakan pemberian kesaksian ahli oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal HKI, yang antara lain meliputi: kesaksian ahli terhadap 50 (lima puluh) kasus dugaan pelanggaran di bidang hak cipta, 8 (delapan) di bidang desain industri, dan 122 (seratus dua puluh dua) kasus dugaan pelanggaran di bidang merek.

Di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penanganan pelanggaran pidana di bidang obat, obat tradisional, kosmetik, dan food suplement. Tim Gabungan dari BPOM, Balai Besar POM di Jakarta dan Korwas PPNS POLDA Metro Jaya telah berhasil menemukan obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 item, menemukan kosmetik TIE sebanyak 21 item, pangan tanpa ijin edar sebanyak 56 item (580 pcs), yang 61% merupakan produk Malaysia, 9% produk Thailand, 5% produk China, 5% produk Indonesia, 2% produk Hongkong, dan 18% tidak ada keterangan asal negara dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 44 item (192 pcs) yang 39% merupakan produk Malaysia, 14% produk Thailand, 14% produk Amerika, 5% produk Taiwan, masing – masing 2% untuk produk Jepang, Indonesia, Irlandia, New Zealand, dan 20% tanpa keterangan asal negara. Kasus ini ditindaklanjuti secara pro-justitia.


Berdasarkan hasil operasi penertiban produk pangan dan kosmetik tanpa ijin edar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, pada tanggal 3 Nopember 2009 di Sukabumi, Jawa Barat; telah dilakukan pemusnahan produk ilegal tersebut di atas sebanyak 4 truk dengan cara dibakar dengan suhu ± 1000oC menggunakan alat sejenis tungku setinggi ±12 m. Pada tanggal 13 Oktober 2009 di Citeurep, Bogor juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional mengandung bahan kimia obat serta tanpa ijin edar sebanyak 73.500 pack (seukuran kurang lebih 3 truk).

Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait peredaran barang-barang bajakan dan barang-barang tiruan di Indonesia, Timnas PPHKI mengeluarkan surat himbauan dalam Pengadaan Barang dan Jasa terkait HKI. Himbauan tersebut ditujukan kepada semua instansi Pemerintah dan BUMN agar memperhatikan ketentuan yang terkait dengan HKI dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak penyedia barang/jasa dapat menjamin produk / barang atau jasa yang disediakan tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HKI.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Timnas PPHKI juga menyelenggarakan program Kampanye Nasional HKl dengan mengeluarkan surat Himbauan dan Kampanye Nasional HKI yang ditujukan kepada pengelola/pemilik/manajemen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, agar para tenants/ pedagang penyewa ruang usaha tidak memperdagangkan barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai barang-barang yang melanggar HKI atau barang bajakan dan atau barang hasil pemalsuan.

Timnas PPHKI juga menyelenggarakan aksi simpatik Kampanye Nasional HKI sekaligus menggelar acara temu media dengan tema “Kontribusi Positif Berbagai Pihak Atas Perlindungan HKI” bertempat di Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik seperti penyelenggaraan dialog interaktif di stasiun radio dan TV serta penayangan iklan layanan masyarakat.

Satu langkah yang dilakukan Timnas PPHKI dalam upaya persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum terkait HKI adalah dengan menyelenggarakan lokakarya pada tangagl 15 Desember 2010 di Bali dengan tema “Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang HKI”. Penyelenggaran kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum yang terkait dengan HKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang HKI. Lokakarya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari instansi aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, PPNS HKI, pejabat Bea dan Cukai, praktisi hukum, dan pejabat BPOM. Dalam kegiatan tersebut telah disepakati 19 (sembilan belas) butir kesimpulan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelanggaran di bidang HKI.

Dalam rangka mengevaluasi upaya / langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran HKI sampai Juli 2010 dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait untuk tahun semester kedua 2010 dan 2011, Timnas PPHKI mengadakan pertemuan bagi Tim Pelaksana Timnas PPHKI pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2010 bertempat di Bali.

Minggu, 06 November 2011

5 Kata Motivasi

5 Kata Motivasi
1. Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri

2. Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.

3. Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

4. Masa lalu yang buram itu bukan untuk dilupakan, tapi untuk tidak diingat
Sederhana saja kata motivasi pada kalimat ini, namun tahukah Anda saat menyelami maknanya? Anda akan menemukan motivasi yang cukup penting dalam hidup Anda.

5. Tinggal kan lah kesenangan yang dapat menghalangi kecemerlangan hidup Anda, sebab beberapa kesenangan merupakan cara gembira menuju sebuah kegagalan .

5 Kata Motivasi

1. Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri

2. Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.

3. Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

4. Masa lalu yang buram itu bukan untuk dilupakan, tapi untuk tidak diingat
Sederhana saja kata motivasi pada kalimat ini, namun tahukah Anda saat menyelami maknanya? Anda akan menemukan motivasi yang cukup penting dalam hidup Anda.

5. Tinggal kan lah kesenangan yang dapat menghalangi kecemerlangan hidup Anda, sebab beberapa kesenangan merupakan cara gembira menuju sebuah kegagalan

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama (contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Sebagai Contoh :

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.