Selasa, 15 November 2011

intisari dari undang undang anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifatnegatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yangdimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara.Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehinggadisebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dantumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok.Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperolehmelalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentukmonopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yangdilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasivertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalahyang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yangmana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barangatau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
Pembahasan
Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut
Contoh:
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

Perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah melaju sedemikian pesatnya sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta, inventor, pemilik merek, pendesain dan pemegang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Adanya produk illegal yang semakin marak peredarannya dengan harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk legal telah menjadi problema yang mengkhawatirkan bagi kredibilitas suatu negara serta merugikan para pemilik HKI. Meningkatnya angka pembajakan sudah menyimpang dari prinsip-prinsip perdagangan yang sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan dunia yaitu Perjanjian tentang Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).

Perlindungan HKI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan HKI lokal yang dapat bersaing dengan HKI asing. Perlindungan terhadap HKI yang tidak memadai akan menimbulkan kekecewaan, bahkan akan menghilangkan gairah atau semangat berkarya bagi para pencipta, inventor, pemilik merek maupun pendesain.

Maraknya pelanggaran di bidang HKI mengakibatkan kerugian negara di sektor perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan upaya-upaya penegakan hukum yang terkoordinasi. Pertimbangan tersebut merupakan salah satu latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI). Pembentukan Timnas PPHKI telah membawa citra positif bagi Indonesia di mata internasional.

Timnas PPHKI melakukan kegiatan-kegiatan yang difokuskan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga kelompok kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas Timnas PPHKI sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006, yaitu dalam perumusan kebijakan nasional, pengkajian dan penetapan langkah-langkah nasional dalam penyelesaian permasalahan penanggulangan pelanggaran HKI.

Di bidang penegakan hukum, selama tahun 2009, jumlah kasus yang ditangani penyidik Polri berjumlah 146 kasus, dengan perincian: 29 kasus dengan status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan), 1 kasus dengan status P.19 (sudah diserahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan ke penyidik POLRI untuk dilengkapi) dan 2 kasus dengan status SP3 (diberhentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti).

Penindakan terhadap kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik berjumlah 355 (tiga rutus lima puluh lima) kasus dengan menyita 52 (lima puluh dua) duplikator dan 110 (seratus sepuluh) toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 ( tiga ratus lima puluh satu) orang dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 540.590 (filem), 70.896 (filem porno), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita 120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.

Kejaksaan Agung telah menangani kasus sebanyak dap 178 kasus. Dari jumlah tersebut, 169 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan dan 9 kasus masih dalam proses. Dari 169 kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan tersebut sebanyak 6 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Penanganan kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI selama tahun 2009 meliputi masing-masing 12 (dua) kasus di bidang hak cipta, 15 (lima belas) kasus di bidang merek, 1 (satu) kasus di bidang desain industri. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI menangani kasus perdata sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus di bidang merek. Selain penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata baik di bidang hak cipta, paten, merek dan desain industri, Direktorat Jenderal HKI juga melaksanakan pemberian kesaksian ahli oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal HKI, yang antara lain meliputi: kesaksian ahli terhadap 50 (lima puluh) kasus dugaan pelanggaran di bidang hak cipta, 8 (delapan) di bidang desain industri, dan 122 (seratus dua puluh dua) kasus dugaan pelanggaran di bidang merek.

Di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penanganan pelanggaran pidana di bidang obat, obat tradisional, kosmetik, dan food suplement. Tim Gabungan dari BPOM, Balai Besar POM di Jakarta dan Korwas PPNS POLDA Metro Jaya telah berhasil menemukan obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 item, menemukan kosmetik TIE sebanyak 21 item, pangan tanpa ijin edar sebanyak 56 item (580 pcs), yang 61% merupakan produk Malaysia, 9% produk Thailand, 5% produk China, 5% produk Indonesia, 2% produk Hongkong, dan 18% tidak ada keterangan asal negara dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 44 item (192 pcs) yang 39% merupakan produk Malaysia, 14% produk Thailand, 14% produk Amerika, 5% produk Taiwan, masing – masing 2% untuk produk Jepang, Indonesia, Irlandia, New Zealand, dan 20% tanpa keterangan asal negara. Kasus ini ditindaklanjuti secara pro-justitia.


Berdasarkan hasil operasi penertiban produk pangan dan kosmetik tanpa ijin edar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, pada tanggal 3 Nopember 2009 di Sukabumi, Jawa Barat; telah dilakukan pemusnahan produk ilegal tersebut di atas sebanyak 4 truk dengan cara dibakar dengan suhu ± 1000oC menggunakan alat sejenis tungku setinggi ±12 m. Pada tanggal 13 Oktober 2009 di Citeurep, Bogor juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional mengandung bahan kimia obat serta tanpa ijin edar sebanyak 73.500 pack (seukuran kurang lebih 3 truk).

Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait peredaran barang-barang bajakan dan barang-barang tiruan di Indonesia, Timnas PPHKI mengeluarkan surat himbauan dalam Pengadaan Barang dan Jasa terkait HKI. Himbauan tersebut ditujukan kepada semua instansi Pemerintah dan BUMN agar memperhatikan ketentuan yang terkait dengan HKI dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak penyedia barang/jasa dapat menjamin produk / barang atau jasa yang disediakan tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HKI.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Timnas PPHKI juga menyelenggarakan program Kampanye Nasional HKl dengan mengeluarkan surat Himbauan dan Kampanye Nasional HKI yang ditujukan kepada pengelola/pemilik/manajemen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, agar para tenants/ pedagang penyewa ruang usaha tidak memperdagangkan barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai barang-barang yang melanggar HKI atau barang bajakan dan atau barang hasil pemalsuan.

Timnas PPHKI juga menyelenggarakan aksi simpatik Kampanye Nasional HKI sekaligus menggelar acara temu media dengan tema “Kontribusi Positif Berbagai Pihak Atas Perlindungan HKI” bertempat di Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik seperti penyelenggaraan dialog interaktif di stasiun radio dan TV serta penayangan iklan layanan masyarakat.

Satu langkah yang dilakukan Timnas PPHKI dalam upaya persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum terkait HKI adalah dengan menyelenggarakan lokakarya pada tangagl 15 Desember 2010 di Bali dengan tema “Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang HKI”. Penyelenggaran kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum yang terkait dengan HKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang HKI. Lokakarya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari instansi aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, PPNS HKI, pejabat Bea dan Cukai, praktisi hukum, dan pejabat BPOM. Dalam kegiatan tersebut telah disepakati 19 (sembilan belas) butir kesimpulan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelanggaran di bidang HKI.

Dalam rangka mengevaluasi upaya / langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran HKI sampai Juli 2010 dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait untuk tahun semester kedua 2010 dan 2011, Timnas PPHKI mengadakan pertemuan bagi Tim Pelaksana Timnas PPHKI pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2010 bertempat di Bali.

Minggu, 06 November 2011

5 Kata Motivasi

5 Kata Motivasi
1. Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri

2. Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.

3. Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

4. Masa lalu yang buram itu bukan untuk dilupakan, tapi untuk tidak diingat
Sederhana saja kata motivasi pada kalimat ini, namun tahukah Anda saat menyelami maknanya? Anda akan menemukan motivasi yang cukup penting dalam hidup Anda.

5. Tinggal kan lah kesenangan yang dapat menghalangi kecemerlangan hidup Anda, sebab beberapa kesenangan merupakan cara gembira menuju sebuah kegagalan .

5 Kata Motivasi

1. Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri

2. Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.

3. Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

4. Masa lalu yang buram itu bukan untuk dilupakan, tapi untuk tidak diingat
Sederhana saja kata motivasi pada kalimat ini, namun tahukah Anda saat menyelami maknanya? Anda akan menemukan motivasi yang cukup penting dalam hidup Anda.

5. Tinggal kan lah kesenangan yang dapat menghalangi kecemerlangan hidup Anda, sebab beberapa kesenangan merupakan cara gembira menuju sebuah kegagalan

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama (contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Sebagai Contoh :

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Sabtu, 15 Oktober 2011

... ASPEK HUKUM BISNIS ...

A. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

B. Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan. Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain. Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas. Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi. Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk ”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)


Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis di Indonesia
1.Undang-Undang Perseroan Terbatas
2.Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3.Undang-Undang Pasar Modal
4.Undang-Undang Perbankan
5.Undang-Undang Ketenagakerjaan
6.Undang-Undang Hak CiptaUndang-Undang Merek
7.Undang-Undang PatenUndang-Undang Rahasia DagangUndang-Undang Desain Industri
8.Undang-Undang Tata Letak Sirkuit Terpadu

Selasa, 19 April 2011

Manajemen Sumber Dana Bank

Manajemen Dana Bank

Manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat.
Sebelumnya perlu kita ketahui mengenai pengertian dari Bank itu sendiri, Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selain itu juga ada pengelolaan bank yang membutuhkan adanya keterpaduan antara dua tujuan / kepentingan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan mengenai masalah keamanan dan likuiditas.
Pencapaian tujuan bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa factor seperti falsafah yang dianut,biaya minimum dan factor lain.
Falsafah pengelolaan bank dikenal ada 2 macam:
•Pola Agresif yaitu lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan sehingga dalam pola ini lebih disukai adanya resiko.
•Pola Konservatif yaitu tidak menyukai resiko jadi likuiditas bank tetap terjaga atau aman.
Pola agresif lebih memerankan profitabilitas sedangkan pola konservatif lebih mengutamakan keamanan dibandingkan dengan profitabilitas.
Dalam membiayai kegiatannya bank tentu saja membutuhkan dana, dana itu sendiri berasal dari berbagai sumber. Besar kecilnya skala usaha bank ditentukan oleh modal yang dimiliki bank tersebut jika dana kecil maka membatasi gerak usaha bank dan jika dana besar maka skalanya besar juga.
Bank yang secara lebih spesifik berfungsi sebagai Agent of Trust atau kepercayaan masyarakat terhadap bank itu sendiri saat masyarakat menitipkan dananya dibank.

Agent of Development yaitu kegiatan masyarakat disektor moneter dan sector riil yang tidak dapat dipisahkan lagi yang saling mempengaruhi dan saling berinteraksi.
Agent of Services yaitu memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat.
Ketiga fungsi bank diatas paling tidak dapat memberikan gambaran mengenai fungsi bank dalam perekonomian sehingga bank tidak hanya dianggap sebagai lembaga perantara keuangan (Financial Intermediary Institution)

Manajemen dana bank yang merencanakan, melaksanakan, mengendalikan penghimpunan dana yang ada dimasyarakat, tujuan dari manajemen bank adalah:
Laba
Aktiva lancar dan kas cukup
Menyediakan cadangan
Memenuhi kebutuhan
Pengelolaan bank
Seperti halnya diatas suatu bank perlu dikelola liquiditasnya, pengelolaan liquiditas dapat dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu:
Asset Management
Liability Management

Asset Managemet (Pengelolaan Kekayaan) adalah pengelolaan kekayaan yang digunakan untuk alokasi dana atau kekayaan untuk berbagai alternative investasi. Pada asset management ini ada beberapa pendekatan lagi yaitu:
The pool of funds
Mengumpulkan semua sumber menjadi satu kemudian diperlakukan sebagai dana tunggal tanpa membedakan sumber dari dana tersebut.
The asset allocation
Dikumpulkan semua sumber menjadi satu namun tidak diperlakukan sebagai dana tunggal dan dipertimbangkan sifat-sifatnya.
Commercial loan theory
Pinjaman jangka pendek yang bersifat self-liquidating.
Shiftability theory
Yang memiliki asumsi bahwa liquiditas dapat dipelihara jika kekayaan bisa digeser menjadi bentuk kekayaan yang lain.
Doctrine of anticipated income
Liquiditas bank dapat direncanakan bila jadwal pembayaran pinjaman didasarkan pada future income para peminjam.

Liability Management (Pengelolaan Hutang) adalah proses dimana bank berusaha untuk mengembangkan sumber-sumber dana yang non-traditional melalui pinjaman dipasar uang atau dengan menerbitkan instrument uang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.

Peranan bank sendiri adalah untuk Mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara karena:
a.Sebagai pengumpul dana dari Surplus Spending Unit (SSU) dan penyalur kredit kepada Defisit Spending Unit (DSU)
b.Tempat menabung yang efektif dan produktif
c.Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran praktis, aman dan ekonomis
d.Penjamin penyelesaian perdagangan dengan penerbitan L/C
e.Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi

Selain itu juga Ruang Lingkup Kegiatan Manajemen Dana Bank diantaranya adalah:
Segala aktivitas dalam rangka penghimpunan dana masyarakat
Aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Penempatan dana dalam bentuk kredit

Sumber dana bank yang telah disinggung diatas diantaranya adalah
Dana sendiri:CAR (Capital Adequcy Ratio)
Deposan:
Giro yaitu simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dll.
Deposit berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah diperjanjikan antara deposan dengan Bank.
Tabungan yaitu simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
Deposit on call yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Pinjaman:
Call money yaitu sumber dana yang dapat diperoleh berupa pinjaman jangka pendek dari Bank lain melalui interbank call money yang digunakan untuk kebutuhan jangka pendek
Pinjaman antar bank yaitu pinjaman yang dilakukan antar Bank untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah misalnya untuk pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan Bank.
KLBI yaitu Kedit yang diberikan oleh BI terutama kepada Bank yang mengalami masalah kesulitan liquiditas.


Sumber : dharduarr.wordpress.com

Bank dan Lembaga Keuangan

Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang perbankan sebagai suatu kegiatan terpadu dalam kehidupan ekonomi, juga dapat menjelaskan seluk-beluk perbankan dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan di atas materi yang diberikan meliputi konsep-konsep perbankan; pegertian, sejarah dan fungsi bank; pola dasar manajemen bank; perumusan kebijakan bank; perencanaan dan pengembangan organisasi dan sistem manajemen bank; manajemen dana bank; sistem, sumber,alokasi dana bank; manajemen likuiditas; strategi umum; teori-teori manajemen likuiditas; manajemen kredit, pengertian, tujuan dan fungsi kredit; lembaga-Iembaga internasional dan perbankan internasional.

Sumber : widyalaya.info

Soal Upah, Kasus TKI di Arab

Sekitar 85 persen dari kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berupa kasus upah tak dibayarkan oleh majikan. Sisanya kasus overstay atau izin tinggal kadaluarsa, dam penganiayaan atau melakukan pelanggaran.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Salim Segaf Al Zufri, di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (24/6), alasan upah tak dibayarkan itu, rata-rata senada yakni majikannya kecewa, meski TKI itu tetap bekerja.

“Kasus pembayaran upah itu merata di setiap kota. Penanganannya dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak semuanya berhasil,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kasus penahanan upah kerja para TKI itu, KBRI di Arab Saudi menjajaki untuk memfasilitasi dengan local insurance, bekerjasama dengan perusahaan asuransi di Arab Saudi. “Sekarang tengah dijajaki local insurance, perusahaannya masih dipilih. Namun peluangnya cukup besar, mudah-mudahan saja dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah bisa bergulir, penjaminan itu,” kata Al Zufri.

Local Insurance, kata dia, akan menjamin manakala seorang TKI tidak dibayarkan upahnya. Asuransi itu akan mengganti upah TKI yang bersangkutan sesuai dengan jumlah upah yang tidak dibayarkan oleh sang majikan. “Asuransi itu sangat diperlukan, selama ini bila ada kasus upah tak dibayar sulit mengurusnya. Namun dengan adanya local insurance semuanya bisa diatasi,” katanya.

Ia menyebutkan, beberapa perusahaan asuransi itu tengah dijajaki dan rencana ini terus dikonsultasikan dengan Pemerintah RI terkait mekanisme dan prosesnya.

Sementara itu jumlah TKI asal Indonesia di Arab Saudi saat ini sekitar 950 ribu orang. Namun ada kecenderungan TKI sektor formal seperti perawat dan teknisi meningkat. “Jumlah pemulangan TKI setiap bulan sekitar 20 ribu namun yang masuk sekitar 20 ribu hingga 25 ribu per bulan,” katanya.

Selain akan memfasilitasi melalui local insurance, KBRI di Arab Saudi juga memberikan bantuan pengacara arau lawyer guna membantu para TKI menyelesaikan persoalannya terkait hukum di negeri itu. “Sejumlah lawyer di sana juga disiapkan untuk membantu penyelesaian hukum yang menimpa TKI. Namun secara umum jumlah TKI yang bermasalah dengan hukum di sana menurun,” kata Salim Seghaf Al Zufri menambahkan.

Sumber : matanews.com

Jakarta Krisis Air Bersih

Jakarta (ANTARA News) - Sejak seminggu terakhir, Jakarta mengalami krisis air bersih karena berkurangnya pasokan air baku kepada kedua operator PAM yang diduga akibat perbaikan pompa air baku oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Sebanyak 81 kelurahan yang merupakan pelanggan air bersih di wilayah layanan Palyja mengalami gangguan pasokan air bersih yakni 38 kelurahan mengalami penghentian pasokan air bersih dan 43 kelurahan mengalami penurunan volume air bersih.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku telah mengetahui mengenai kekurangan suplai air bersih bagi warga Jakarta meskipun belum mendapatkan laporan resmi dari kedua operator PAM yakni Aetra dan Palyja.

"Saya menunggu laporan dari operator. Namun saya imbau agar warga Jakarta hemat air bersih, jangan boros menggunakan air," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.

Karena belum adanya laporan tersebut, maka belum dapat diketahui apakah kekurangan air itu diakibatkan kekeringan yang sedang melanda Jakarta atau diakibatkan masalah lain.

Sementara itu, kalangan politisi DPRD DKI menilai kedua operator merupakan pihak yang bertanggung jawab atas krisis air bersih tersebut sebagai rekanan dari PD PAM Jaya.

"Mereka itu kan berperan sebagai petugas penyediaan air bersih bagi warga Jakarta. Seharusnya masalah kekeringan atau berkurangnya pasokan air baku karena musim kemarau sudah bisa diantisipasi," kata anggota Komisi D DPRD DKI, Prya Ramadhani di DPRD DKI.

Prya menyebut musim kemarau dan musim hujan selalu terjadi setiap tahun sehingga seharusnya PDAM Jaya dan kedua operator sudah memiliki solusinya.

Krisis air bersih saat ini disebabkan pasokan air bersih kepada sebagian besar pelanggan PT Palyja di wilayah Barat Jakarta mengalami gangguan akibat penurunan pasokan air baku ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan I dan II.

Penurunan pasokan juga terjadi di operator air PAM lainnya yaitu PT Aetra Air Jakarta dimana kualitas air baku menurun antara lain berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat yang disebabkan terjadinya penurunan volume air baku dari Curug sebagai akibat dari perbaikan pompa air baku oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Corporate Secretary Aetra, Yosua L Tobing, mengatakan berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran terhadap air baku berasal dari Kalimalang yang dilakukan secara terus menerus oleh tim produksi dan trunk main PT Aerta di IPA Buaran yang terletak di Jalan Raya Kali Malang No. 89, terpantau tingkat konsentrasi dari salah satu parameter terdapat ammonia telah mencapai lebih dari 1.7 ppm padahal kondisi normal hanya berkisar maksimum 0.5 ppm.

Hasil pengamatan juga menunjukkan bahwa secara kasat mata air baku yang diterima terlihat berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat.

Meskipun mengalami penurunan kualitas air baku, Yosua mengatakan bahwa pihaknya tetap berusaha memproduksi air bersih sesuai standar yang ditentukan Departemen Kesehatan.

"Aetra berkomitmen untuk memproduksi air dengan standard kualitas air minum sesuai dengan Kepmenkes 907/2002 pada seluruh IPA Buaran I dan II serta IPA Pulogadung. Untuk itu, Aetra telah melakukan tindakan flushing atau penggelontoran pipa agar kualitas air yang diterima pelanggan tidak keruh," kata Yosua.

Aetra juga menyatakan permintaan maafnya bagi para pelanggan yang mengalami gangguan air keruh dan pelanggan diharapkan untuk dapat menghubungi Contact Centre 24 jam di 5772010 agar pihak Aetra dapat segera melakukan penggelontoran pipa di area sekitarnya.
(A043/B010)

Sumber : antaranews.com

Pembunuhan di Kelapa Gading Terungkap

JAKARTA – Teka-teki kasus pembunuhan terhadap Khoen Hardjanto (56), pemilik toko suku cadang mobil di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 11 Januari lalu berhasil diungkap jajaran Polres Jakarta Utara.

Pembunuh warga Gading Griya Pratama VI Blok 1 No 10 RT 08/20, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu ternyata karyawan korban berisial YR,(23). Pelaku yang merupakan warga Kampung Cijambe RT 017/06, Bantar Waru, Indramayu, Jawa Barat itu membunuh karena dendam terhadap korban.

Pelaku terancam Pasal 340 subsider 363 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Polres Jakarta Utara Kombes Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pelaku tertangkap Kamis 14 Januari oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. ”Pelaku ditangkap di Indramayu,” tegas Kombes Pol Rudi Sufahriadi, kemarin.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Bekasi, Pulogadung, Cirebon hingga akhirnya tertangkap di Indramayu. Motif pelaku melakukan pembunuhan pertama diketahui karena pelaku dendam akibat upah selama 13 hari kerja belum dibayar.

Selain itu korban juga pernah meminta pelaku untuk membantunya memenuhi hasrat seksualnya dengan upah Rp50.000, tetapi tidak dibayar korban.

Dari informasi yang dihimpun sudah empat kali kejadian itu dilakukan, tapi belum pernah sekalipun pelaku dibayar. Korban terakhir kali bertemu pelaku, pada Minggu 10 Janurai pukul 20.00 WIB. Saat itu korban kembali meminta pelaku untuk membantunya melampiaskan hasrat seksualnya dengan janji akan dibayar.

Setelah terjadi obrolan berujung adu mulut, korban sempat meminta maaf. Namun, karena terlanjur sakit hati, pelaku menghabisi korban dengan gunting yang diselipkan di kaos kaki.

Saat ditemukan, di tubuh korban terdapat belasan luka tusukan di dada, punggung, luka sabetan di pinggang, dan sebuah luka hantaman benda tumpul di kepala belakang. Korban yang tidak berdaya selanjutnya dikunci di salah satu kamar rumah yang akan dijual.

Pelaku membuang gunting untuk membunuh ke selokan rumah serta membawa barang milik korban seperti helm, dompet, dan kunci. ”Kunci dan dompet korban ditinggalkan pelaku di angkot saat dia melarikan diri,” paparnya.

Termasuk kaus yang berlumuran darah korban juga dibuang di Jalan Raya Bekasi, setelah pelaku membeli baju dan celana di Pasar Kranji.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara Kompol Adex Yudiswan mengatakan, kejanggalan dari pembunuhan ini tidak terbukti. Seperti TKP yang dibersihkan dan laporan pembunuhan yang tidak dilaporkan oleh keluarga korban, tetapi justru pihak rumah sakit.

”Hal itu hanya karena kepolosan keluarga korban saja,” ungkapnya. YR mengaku belum pernah melakukan penyimpangan seks tersebut, kecuali dengan korban. Bapak dua anak ini tergiur mengikuti permintaan korban karena dijanjikan diberi uang. ”Belum pernah melakukan kecuali dengan bos saya itu. Itu juga karena dijanjikan uang,” tandas YR.

Di bagian lain, seorang perempuan Ratminiwati (46), ditemukan tewas dengan kondisi membusuk di ruang tamu rumahnya di kompleks Perumahan Sawangan Elok, Blok AU 4 No 6 RT 03 /07, Sawangan, Kota Depok, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jasad Ratminiwati yang hingga saat ini masih belum menikah pertama kali ditemukan Sudiyono, adik kandung korban, yang mendatangi rumah korban pagi kemarin.

Ketua RT 03 Fakhrudin (49), menyatakan Sudiyono datang karena sudah sejak sebulan terakhir kehilangan kontak dengan korban. ”Waktu datang ke sini, dia lalu menemui saya. Katanya mau mencari kakaknya yang sudah lama tidak kasih kabar,” ujar Fakhrudin di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, papar Fakhrudin, dia dan Sudiyono berusaha masuk ke rumah korban. Karena pintu rumah korban terkunci, keduanya lalu berusaha mengintip ke dalam rumah. ”Saat dilihat dari ventilasi, terlihat korban tak bergerak dalam posisi telentang,” paparnya.

Kepala Polsek Sawangan AKP Icang Suhendar mengatakan, masih menyelidiki penyebab kematian korban. Namun dari olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda tindak kekerasan di tubuh korban.

Sumber : news.okezone.com

Tips dan Trik Menghadapi Ujian Nasional 2011

Ada semacam kekhawatiran berlebihan dalam menghadapi ujian nasional yang justru hal tersebut akan merusak mental dan otak kita karena semuanya itu tergantung pada pikiran kita. Ingat bahwa pikiran adalah pelopor dari segala sesuatu. Seandainya kita benar-benar siap menghadapi ujian nasional tersebut maka semuanya akan berjalan lancar tanpa ada kenada sedikitpun. Ini ada beberapa Persiapan Sebelum ujian:
Ujian Nasional

1. Perbanyak Aktivitas Pendekatan Diri Pada Tuhan
Semua usaha untuk meraih hasil yang di ingin kan haruslan dilakukan secara lahir dan batin, semakin mendekatkan pada tuhan, mohon ampunlah atas segala dosa dan tingkatkanlah keimanan anda, Puasa Senin kamis bagi beragama islam.

2. Restu dari keluarga
Ini penting sekali restu keluarga, mintalah doa dari kedua orang tua kita (artikel ini kubuat pada malam hari IBU Jadi Mintalah Doa Ibu ya), orang yang anda kenal, orang terdekat kita, sebelum berpamitan dulu dengan kedua orang tua.

3. Siapkan mental Dan Fisik Anda
Persiapkan mental anda dan fisik anda jangan sampai sakit.

4. Buat Jadwal Kegiatan Dirumah Anda
Kayaknya gak ada hubannya sama ujian nasional ya ini namun tidakan ini sangat penting. Coba kita pikir kalau seandainya kegiatan dirumah anda tidak teratur apa jadinya? morak marikan(bahasa jawa), makannya buatlah jadwal dirumah anda.

5. Belajar Tekun Dan Teratur
Usahakan belajar Dirumah 2X sehari. dan utamkan sering belajar.

6. Ikutilah Program Bimbel(bimbingan belajar)
Sebaiknya anda ikutan bimbel saja Contoh saya, saya ikutan di Bimbel di neutron YOGYAKARTA, bisa buat nambahin materi kita.

7. Latihan Soal
Aktivitas ini merupak tips yang bisa menambah kekuatan kita dalam menghadapi Ujian Nasional.

8. Diskusi Bersama
Seringalah Berdiskusi dengan teman.

9. Istirahat Teratur
Istirahat terartur, perbanyak tidur, dan jaga makannan anda.

10. Berdoa
Ini penting juga banyak Berdoa Menghadap Yang diatas.

11. Tawakal
Berjuang dengan segenap tenaga dan berserah diri kepada yang di atas.

12. Contekan
Hoho ini Selingan Kita Biar tidak Grogi.

Sumber : fnetonly.com

Malinda Dee Karyawati Citibank Pembobol Dana 17M

Berita soal malinda dee alias MD karyawati Citibank yang membobol dana nasabah sebesar 17 Milliar kini sedang menjadi topik perbincangan hangat di internet. MD mempunyai pangkat tinggi di Citibank dan bekerja di Citi Landmark. banyak yang bilang MD ini adalah RM alias Relationship manager yang membina hubungan dengan para nasabah citibank.

Kasus penggelapan dana nasabah citibank kini masih terus diselidiki oleh polisi. MD pun telah tertangkap namun sepertinya masih banyak orang yang penasaran dengan siapa itu Melinda Dee? Semenjak foto melinda dee yang seksi itu dipajang di forum terkenal indonesia, sepertinya malah lebih banyak yang berkomentar soal kecantikan dan keseksiannya. memang sih saya akui melinda dee seksi sekali terutama dada nya yang besar sekali.

Malinda merupakan karyawati Citibank senior. Diperkirakan dia sudah bekerja di bank asing itu sekitar 15 tahun.

“Setahun lalu, jabatan dia Senior Relation Manager, dengan pangkat Vice President. Ini pangkat tertinggi untuk karyawan Citibank,” kata sumber yang pernah beberapa tahun bekerja di bank tersebut.

Malinda Dee pernah menjadi account officer (AO) di Citibank cabang Landmark. Para nasabahnya pejabat dan orang-orang kaya, khususnya para pengusaha pribumi. “Setahu saya, Malinda punya prestasi yang sangat bagus,” kata dia yang pernah satu kantor dengan Malinda itu.

“Dia sangat senior dan menjadi panutan di Citibank karena jago mengelola nasabah. Yang saya dengar, dia sudah bekerja di Citibank sudah 15 tahunan,” ujar sumber yang lain. Sehari-hari, dia mengantor dengan mengendarai mobil mewah. Salah satunya mobil Mercedes S 300.

Karena prestasinya, Malinda menjadi Senior Relation Manager Citigold. Jadi, dia memang khusus menangani para nasabah besar yang memiliki deposito di atas Rp 500 juta.

Selama ini, Malinda dikenal sebagai orang yang baik, murah senyum dan berbicara sangat santun. “Dia memang jago dan piawai mengelola hubungan dengan nasabah Citigold, karena memang dia sudah lama di Citibank. Cara bicaranya pelan, santun, murah senyum, baik,” ujar dia.

Karena itu, narasumber ini mengaku terkejut mendengar Malinda Dee ditahan aparat kepolisian dengan dugaan penggelapan dana nasabah. “Semua karyawan Citibank yang bekerja di Landmark, pasti kenal dia,” kata dia.

Sumber itu juga mengakui bahwa Malinda memang cantik dan memiliki postur tubuh yang menarik, meski ada informasi miring yang beredar di kalangan karyawan tentang kecantikannya itu. Usia Malinda juga masih simpang siur. “Ada yang bilang dia sekitar 37 tahun, tapi ada yang bilang sebenarnya usia dia sekitar 45 tahun. Saya gak tahu persis,” kata dia.

Mabes Polri mengungkap kasus penggelapan dana nasabah di Citibank ini pada Jumat (25/3/2011) atas laporan nasabah. Polisi telah menangkap Malinda dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Citibank menjamin perlindungan bagi nasabahnya terkait kasus penggelapan dana Rp 17 miliar itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.

“Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” kata Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya dalam siaran pers, Senin (28/3/2011) kemarin.

Dia menjelaskan peristiwa penggelapan oleh MD merupakan kejadian yang hanya terjadi di satu tempat dan pihak Citibank telah bertindak cepat untuk menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampak buruk. “Kami bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang terkait. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja pada kami,” kata Ditta.

Namun, Ditta belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini, karena masih dalam penyelidikan. Dalam rilisnya, Ditta juga tidak menjelaskan mengenai identitas MD, termasuk riwayat bekerja di Citibank.

Foto Seksi Malinda Dee pastinya bakal makin ramai dicari orang nih. kriminal kerah putih ini memang cantik dan montok. liat saja tuh teteknya yang besar kayak balon. menurut gosip yang beredar malinda dee melakukan suntik Botoks setiap tahun di jepang dan melakukan operasi plastik untuk menjadi cantik.

Sumber : beritaekstrim.wordpress.com

DAMPAK EMOSIONAL

Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.

Ini mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba, maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Satu saat tampaknya ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba semenit kemudian ia bisa berubah menjadi orang yang seperti kesetanan, mengamuk, melempar barang-barang, dan bahkan memukuli siapapun yang ada di dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi di keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak segan-segan memukul istri atau anak-anak bahkan orangtua mereka sendiri. Karena melakukan semua tindakan kekerasan itu di bawah pengaruh narkoba, maka terkadang ia tidak ingat apa yang telah dilakukannya.

Saat seseorang menjadi pecandu, ada suatu kepribadian baru yang muncul dalam dirinya, yaitu kepribadian pecandu atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang baru ini tidak peduli terhadap orang lain, satu-satunya hal yang penting baginya adalah bagaimana cara agar ia tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini sebabnya mengapa ada perubahan emosional yang tampak jelas dalam diri seorang pecandu. Seorang anak yang tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan jujur berubah total mejadi seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri, dan jago berbohong dan mencuri.

Adiksi terhadap narkoba membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya. Seorang pecandu acapkali bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul dalam dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan ringan, karena pecandu adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang sangat mendalam. Para pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna, dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri.

Perasaan-perasaan ini pulalah yang membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek narkoba adalah mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia dapat merasa senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang tidak mengenakkan. Tetapi… perasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja, melainkan ‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu berhenti menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau ‘terkubur’ dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah pecandu membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan mengatasi perasaan-perasaan sulit itu.

Satu hal juga yang perlu diketahui adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba adalah mengakibatkan pecandu memiliki suatu retardasi mental dan emosional. Contoh seorang pecandu berusia 16 tahun saat ia pertama kali menggunakan narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun ia berhenti menggunakan narkoba. Memang secara fisik ia berusia 26 tahun, tetapi sebenarnya usia mental dan emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun yang ‘hilang’ saat ia menggunakan narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak memiliki pola pikir dan kestabilan emosi seperti layaknya orang-orang lain seusianya.

Sumber : narkobaku.tripod.com

Minggu, 17 April 2011

Perut Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Polresta Cirebon Hancur

Jakarta - Kondisi jenazah pelaku bom bunuh diri di masjid Polresta Cirebon sungguh mengenaskan. Meski sebagian besar tubuhnya utuh, namun perut pria muda itu terluka sangat parah dan tampak hancur.

Hal itu terlihat dari foto yang tersebar, Jumat (15/4/2011). Perut sang pelaku terlihat penuh dengan luka parah, bahkan hampir terputus.

Jenazah laki-laki itu tampak terkapar di atas karpet tempat salat di masjid yang berada di lingkungan Polresta Cirebon itu. Karpet itu bermotif dengan dominasi warna merah. Di samping kirinya tergeletak sebuah peci hitam.

Pria tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna gelap dipadu dengan celana panjang hitam. Pria ini berkulit cukup putih.

Pria ini melakukan bom bunuh diri saat salat hendak dimulai. Saat imam baru saja mengucapkan takbir pertama (takbiraul ikhram). Puluhan orang terluka akibat ulah jahatnya. Para korban termasuk Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco dirawat intensif di rumah sakit terdekat.


Sumber : detiknews.com

Ini Rincian Biaya Pembangunan Gedung DPR Baru

Biro pemeliharaan bangunan dan instalasi DPR tengah menggodok penataan ulang kawasan DPR. Mardiyan Umar selaku tim teknis Sekretariat Jenderal DPR RI membantah adanya fasilitas mewah dalam pembangunan gedung baru senilai Rp1,2 triliun itu.

"Kami tidak pernah pikirkan fasilitas seperti itu. Yang kami pikirkan adalah membangun suatu bangunan untuk memfasilitasi para anggota dewan saat ini dan lima puluh sampai seratus tahun ke depan masih layak pakai, dari sisi luasan, dari sisi kekuatan struktur, dan lain-lain," kata Mardiyan kepada wartawan di ruang rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin 6 September 2010.

Penjelasan ini, kata dia, untuk meluruskan anggapan yang salah di tengah masyarakat mengenai isu fasilitas mewah dalam rencana pembangunan gedung itu.

Dalam merencanakan pembanguna gedung tersebut, lanjut Mardiyan, tim teknis Sekjen DPR bekerjasama dan mendapat masukan dari konsultan perencana dan tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah satunya adalah rencana dan perhitungan mengenai standar pembiayaan pembangunan gedung tersebut.

Untuk luasan kebutuhan ruangan 160 ribu meterpersegi (m2) dengan tapak bangunan kurang lebih seluas 11 hektar, ketinggian bangunan 36 lantai, dan segala fasilitasnya, ditemukan lah angka hasil perhitungan: Rp1.162.202.186.793.

Biaya ini, kata dia, untuk konstruksi dan struktur gedung dan terdiri dari: biaya konstruksi fisik (Rp1.125.074.721.000), biaya konsultan perencana (Rp19.126.270.257), biaya konsultan manajemen konstruksi atau MK (Rp16.876.120.815), dan biaya pengelolaan kegiatan (Rp1.125.074.720).

"Ini baru konstruksi fisik," tegas Mardiyan. Untuk interior, sambung dia, nanti akan ada penambahan biaya untuk menyempurnakan gedung ini yaitu untuk sekuriti sistem, mebel, dan biaya untuk IT.

Seluruh item biaya tersebut, lanjut Mardiyan, nanti akan melewati beberapa prosedur dan proses yang lain lagi. Jadi tidak serta merta ditetapkan pembangunan tersebut biayanya adalah Rp 1.162.202.186.793.

"Sebab masih ada kemungkinan angka itu berubah lagi. Apalagi ada permintaan dari DPR agar rencana tersebut dikaji dan dihitung ulang," kata dia. Kemungkinan anggaran ini, kata dia, bisa lebih rendah lagi dari angka yang sudah disampaikan.


Sumber : VIVAnews

Indonesia dan Problem Kemiskinan

Jakarta - Pada mulanya adalah kemiskinan. Lalu pengangguran. Kemudian kekerasan dan kejahatan [crime]. Martin Luther King [1960] mengingatkan, "you are as strong as the weakestof the people." Kita tidak akan menjadi bangsa yang besar kalau mayoritas masyarakatnya masih miskin dan lemah. Maka untuk menjadi bangsa yang besar mayoritas masyarakatnya tidak boleh hidup dalam kemiskinan dan lemah.

Sesungguhnya kemiskinan bukanlah persoalan baru di negeri ini. Sekitar seabad sebelum kemerdekaan Pemerintah Kolonial Belanda mulai resah atas kemiskinan yang terjadi di Indonesia [Pulau Jawa]. Pada saat itu indikator kemiskinan hanya dilihat dari pertambahan penduduk yang pesat [Soejadmoko, 1980].

Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen [www.bps.go.id]. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.

Pertanyaannya seberapa parah sesungguhnya kemiskinan di Indonesia? Jawabannya mungkin sangat parah. Sebab, kemiskinan yang terjadi saat ini bersifat jadi sangat multidimensional. Hal tersebut bisa kita buktikan dan dicarikan jejaknya dari banyaknya kasus yang terjadi di seluruh pelosok negeri ini.

Hakikat Kemiskinan
Meski kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang setua peradaban manusia tetapi pemahaman kita terhadapnya dan upaya-upaya untuk mengentaskannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Para pengamat ekonomi pada awalnya melihat masalah kemiskinan sebagai "sesuatu" yang hanya selalu dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi saja.

Hari Susanto [2006] mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sekelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.

Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse [to be] atau [martabat manusia] dan habere [to have] atau [harta atau kepemilikan]. Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat "signifikan." Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan "Nasi Aking."

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus.

Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup "fantastis" mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini.

Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.

Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen].

Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].

Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.

Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.

Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan "pemiskinan struktural" terhadap rakyatnya.

Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.

Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.

Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan "keamanan" dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif.

Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.

Musuh Utama Bangsa
Tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi musuh utama dari bangsa ini adalah kemiskinan. Sebab, kemiskinan telah menjadi kata yang menghantui negara-negra berkembang. Khususnya Indonesia. Mengapa demikian? Jawabannya karena selama ini pemerintah [tampak limbo] belum memiliki strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang jitu. Kebijakan pengentasan kemiskinan masih bersifat pro buget, belum pro poor. Sebab, dari setiap permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan selalu diterapkan pola kebijakan yang sifatnya struktural dan pendekatan ekonomi [makro] semata.

Semua dihitung berdasarkan angka-angka atau statistik. Padahal kebijakan pengentasan kemiskinan juga harus dilihat dari segi non-ekonomis atau non-statistik. Misalnya, pemberdayaan masyarakat miskin yang sifatnya "buttom-up intervention" dengan padat karya atau dengan memberikan pelatihan kewirauasahaan untuk menumbuhkan sikap dan mental wirausaha [enterpreneur].

Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.

Paradigma Pembangunan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas kuncinya harus ada kebijakan dan strategi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan jangka panjang. Pemerintah boleh saja mengejar pertumbuhan-ekonomi makro dan ramah pada pasar. Tetapi, juga harus ada pembelaan pada sektor riil agar berdampak luas pada perekonomian rakyat.

Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri. Sebaliknya keduanya harus seimbang-berkelindan serta saling menyokong. Pendek kata harus ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.

Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat kokoh dan vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut dapat tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Mubazirlah sebuah pemerintahan. Oleh karenanya pentingnya menghapus kemiskinan sebagai prestasi pembangunan yang hakiki. [Dari berbagai sumber].


Sumber : us.suarapembaca.detik.com

Busung Lapar

ASI terasa mengering, takbergizi, tak memuaskan rasa dahaga dan lapar buat anak-anak malang di pojok timur Indonesia. Di NTT, selama setahun ini, 61 anak Balita mati dengan mengenaskan lantaran menderita busung lapar, bahasa halusnya “kurang gizi.” Dan masih banyak Balita di daerah-daerah lain yang mengidap penyakit serupa.

Menurut standar yang disiarkan Departemen Kesehatan; gizi cukup bagi anak Indonesia (usia 0-6 bulan): berat badan 6 kg, tinggi badan 60 cm, energi 550 Kkal, protein 10 g, Vitamin A 375 RE, Vitamin D 5 ug, Vitamin E 4 mg dan Vitamin K 5 ug. Sedangkan (usia 7-12 bulan): berat badan 8,5 kg, tinggi badan 71 cm, energi 650 Kkal, protein 16 g, Vitamin A 400 RE, Vitamin D 5 ug, Vitamin E 5 mg dan Vitamin K 10 ug. Gejala kurang makan yang akut berujung pada penyakit kurang gizi alias busung lapar.

Dunia ini memang penuh dengan ketimpangan dan ketidakadilan. Di Jakarta, orang kaya dengan mudah menghabiskan puluhan juta rupiah di hotel-hotel berbintang dan tempat-tempat hiburan elit, hanya dalam semalam. Padahal orang-orang miskin, baik di desa maupun di kota, membanting tulang seharian untuk memberi makan apa adanya, makanan kurang gizi, kepada anggota keluarga mereka. Sebuah ironi yang menggemaskan, tetapi memalukan.

Aneh, di era yang serba canggih ini, di Indonesia malah terjadi proses pemiskinan. Rumus pemiskinan paling sederhana; harga-harga meroket minus pendapatan rendah atau pendapatan nol.

Belakangan ini, proses tersebut menggumpal ibarat gunung es setelah pemerintah (tahun 2005) dua kali menaikkan harga BBM. Angka RTM-pun serta merta naik dari 15 juta menjadi 15,6 juta. Kenaikan harga BBM yang kedua (1/10-2005) membuat banyak RTM (Rumah Tangga Miskin) terhempas ke lembah busung lapar. Memang pemerintah memberikan kompensasi, yaitu dana bantuan tunai Rp 300.000 untuk setiap RTM. Tetapi uang tunai itu menguap dalam sekejap karena mereka harus menutup utang dan membeli barang-barang kebutuhan pokok.

Penuh retorika—kalau tidak bisa dibilang sandiwara politik—para anggota parlemen merasa bahwa solusi gizi buruk anak-anak malang tersebut cukup diatasi dengan interpelasi alias penggunaan hak bertanya mereka. Tidak lebih dari itu. Tidak ada upaya yang lebih serius dan pengamatan lebih mendalam, kenapa ada keluarga —berbulan-bulan—tidak mampu memenuhi kebutuhan yang paling dasar sekalipun. Kenapa di sudut-sudut desa dan kota yang kumuh, anak-anak harus menderita dan mati kelaparan.

Boleh dibilang para anggota parlemen sudah cukup puas hanya lantaran interpelasi mereka ditanggapi pemerintah. Padahal jawaban pemerintah juga penuh retorika. Tidak banyak menyentuh persoalan dasar. Masalah yang mesti diatasi; ribuan Balita di seluruh penjuru negeri tergeletak tak berdaya dan mati mengenaskan lantaran busung lapar. Memang paling mudah mencari dalih. Kambing hitam satu: warisan masa lalu. Dan kambing hitam dua: ketidakberdayaan pemerintah mengatasi hambatan politis dan teknis.

Seperti yang terjadi pekan lalu (7/3) di depan sidang paripurna DPR: Aburizal Bakrie, konglomerat yang dipercaya menjabat Menko Kesra, berbicara tentang terjadinya gizi buruk yang dia kaitkan dengan warisan masa lalu, otonomi daerah, dan lumpuhnya sarana dan prasarana pelayanan. Di sisi lain, reaksi para anggota parlemen yang dipilih oleh sebagian besar pemilih miskin itu, kebanyakan hanya basa-basi. Tak ada tindak lanjut.

Lantas apa hasil konkrit dari penggunaan hak interpelasi DPR? Nonsen. Kecuali kegalauan yang muncul di media massa; mempersoalkan ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjelaskan langsung kepada para wakil rakyat tentang kemelut busung lapar dan penyakit polio, dua sisi suram yang sangat melekat dengan keseharian masyarakat miskin.

Rasanya setelah negeri ini merdeka 61 tahun, semakin banyak orang jatuh miskin, menyentuh angka hampir 100 juta jiwa. Ini yang membuat mereka tak mampu—memenuhi standar gizi, tinggal di rumah yang layak, merawat kesehatan dan mendidik anak-anak mereka.

Semestinya, selama rentang waktu tersebut, negara sudah mampu memberi rakyatnya lapangan kerja dengan penghasilan yang memadai, pendidikan dan perawatan kesehatan secara cuma-cuma. Yang terjadi malah sebaliknya. Indonesia malah tersingkir dari kelompok negara-negara berkembang dan terjerembab ke dalam kelompok negara-negara miskin.
Akibatnya, ribuan calon tenaga kerja wanita dan anak-anak mengalir dari Jawa, Madura, NTB, NTT dan Kalimantan Barat, masuk secara gelap ke Brunai Darussalam, Sabah dan Serawak. Di sana mereka dijanjikan pekerjaan yang tidak bisa disediakan oleh pemerintah. Negeri ini menjadi tidak bermartabat, bahkan di depan mata negeri-negeri serumpun.

Muak hidup miskin turun temurun dan bertekad mengubah nasib, mereka pun tergiur rayuan dan janji muluk para calo. Banyak yang masuk perangkap perdagangan manusia, terjerat perdagangan seks dan perbudakan anak-anak. Risiko ini mereka ambil juga supaya tidak menderita kelaparan di negeri sendiri.

Agaknya, peribahasa: “hujan batu di negeri sendiri lebih baik daripada hujan emas di negeri orang,” tak lagi berlaku bagi mereka.


Sumber : beritaindonesia.co.id

Wabah facebook melanda

Terlalu mengada-ada ? atau lebay (berlebihan) ? yah…mungkin iya. Tapi buat saya sekarang facebook sudah menjadi wabah. Walaupun bukan penyakit yang berbahaya tetapi kalau saya lihat suasana santai teman-teman di kantor yang mereka lakukan hampir semuanya sedang meng-akses facebook.

Bisa jadi layanan lain macam yahoo messenger atau friendster sudah ditinggalkan. Keasikan meng-akses facebook juga saya rasakan. Dengan facebook saya jadi bisa tahu teman-teman mulai dari SD, SMP dan SMA yang sudah lama tidak tahu kabarnya. Sampai foto saya waktu jadul yang saya tidak tahu itu ada terpasang di salah satu koleksi foto teman saya di facebook. Meskipun begitu rupanya keasikan facebook yang bisa menyita waktu cukup membuat prihatin beberapa instansi dan perusahaan. Ada beberapa yang memblokir website facebook agar karyawannya tidak bisa mengaksesnya di kantor.

Bahkan saat saya tanya salah satu teman yang sedang berada di luar negeri tidak bisa mengakses facebook karena oleh pemerintah setempat di blokir.
Itulah mengapa saya sebut wabah…yah semoga tidak menjadi wabah yang berbahaya aja.


Sumber : adang

Ledakan Pertamina Cilacap Telan Dua Korban

Menurut Public Relation Section Head Pertamina RU IV, Kurdi Susanto, Minggu (24/1), dua karyawan itu dilarikan ke rumah sakit karena terkejut saat terjadinya flash (api yang menyambar sekilas dan hilang) pada 'furnish cylinder LOC 1' di unit pelumas.

"Mereka masih dalam keadaan sadar, hanya terkejut saja," kata dia tanpa menyebutkan identitas dua karyawan tersebut.

Disinggung mengenai getaran yang dirasakan warga akibat ledakan tersebut, dia mengatakan, flash yang terjadi memungkinkan adanya getaran. "Seperti gas elpiji di rumah kalau terjadi flash, getarannya akan terasa kencang," katanya.

Sebelumnya, warga Cilacap dikejutkan dengan adanya ledakan dan getaran dari arah Kilang Pertamina RU IV Cilacap. Bahkan getaran tersebut dapat dirasakan hingga radius dua kilometer lebih.

"Tadi saya mendengar suara ledakan keras dari arah Pertamina yang disusul getaran," kata Andi, warga di Jalan Gatot Subroto Cilacap yang berjarak sekitar dua kilometer dari Kilang Pertamina.


Sumber : inilah.com

"Bayi Dempet Pinggul Jalani Operasi"

Bayi kembar dempet pinggul Rohman dan Rohim asal Jombang, Jawa Timur, menjalani operasi pemisahan di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya. Proses pemisahan yang dilakukan 50 dokter ahli berbeda berlangsung maraton selama 27 jam.
Sejak terlahir satu setengah tahun lalu, Rohman dan Rohim mengalami gangguan fisik. Tidak seperti bayi kembar lain, pinggul keduanya dempet. Tentu saja hal ini mengganggu metabolisme fisik sang bayi, karena mereka hanya memiliki kelamin tunggal.

Untuk memisahkan tubuh ringkih ini, tim dokter melakukannya secara khusus. Sebanyak 50 dokter ahli berbeda dilibatkan dan operasi pemisahan dilakukan selama 27 jam penuh tanpa henti. Diperkirakan operasi pemisahan bayi kembar siam dempet pinggul ini baru selesai besok siang.

Pemisahan akan diawali dokter bedah plastik dan ortopedi yang mempelajari daerah pinggul dan memisahkan tulang ekor secara simeteris. Kemudian dokter mengidentifikasi pembuluh darah di sekitar kelamin keduanya. Proses inilah yang nantinya menentukan kepada siapa kelamin tunggal akan diberikan. Meski berat, bagi orangtua mendapatkan hidup anaknya normal adalah yang utama.

Operasi pemisahan bayi kembar siam secara maraton ini dilakukan secara terbuka. Keluarga dan wartawan bisa memantaunya secara langsung melalui monitor di ruang khusus yang dilengkapi fasilitas hiburan.


Sumber : news.mnctv.com