Sabtu, 15 Oktober 2011

... ASPEK HUKUM BISNIS ...

A. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

B. Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan. Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain. Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas. Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi. Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk ”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)


Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis di Indonesia
1.Undang-Undang Perseroan Terbatas
2.Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3.Undang-Undang Pasar Modal
4.Undang-Undang Perbankan
5.Undang-Undang Ketenagakerjaan
6.Undang-Undang Hak CiptaUndang-Undang Merek
7.Undang-Undang PatenUndang-Undang Rahasia DagangUndang-Undang Desain Industri
8.Undang-Undang Tata Letak Sirkuit Terpadu

Selasa, 19 April 2011

Manajemen Sumber Dana Bank

Manajemen Dana Bank

Manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat.
Sebelumnya perlu kita ketahui mengenai pengertian dari Bank itu sendiri, Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selain itu juga ada pengelolaan bank yang membutuhkan adanya keterpaduan antara dua tujuan / kepentingan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan mengenai masalah keamanan dan likuiditas.
Pencapaian tujuan bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa factor seperti falsafah yang dianut,biaya minimum dan factor lain.
Falsafah pengelolaan bank dikenal ada 2 macam:
•Pola Agresif yaitu lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan sehingga dalam pola ini lebih disukai adanya resiko.
•Pola Konservatif yaitu tidak menyukai resiko jadi likuiditas bank tetap terjaga atau aman.
Pola agresif lebih memerankan profitabilitas sedangkan pola konservatif lebih mengutamakan keamanan dibandingkan dengan profitabilitas.
Dalam membiayai kegiatannya bank tentu saja membutuhkan dana, dana itu sendiri berasal dari berbagai sumber. Besar kecilnya skala usaha bank ditentukan oleh modal yang dimiliki bank tersebut jika dana kecil maka membatasi gerak usaha bank dan jika dana besar maka skalanya besar juga.
Bank yang secara lebih spesifik berfungsi sebagai Agent of Trust atau kepercayaan masyarakat terhadap bank itu sendiri saat masyarakat menitipkan dananya dibank.

Agent of Development yaitu kegiatan masyarakat disektor moneter dan sector riil yang tidak dapat dipisahkan lagi yang saling mempengaruhi dan saling berinteraksi.
Agent of Services yaitu memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat.
Ketiga fungsi bank diatas paling tidak dapat memberikan gambaran mengenai fungsi bank dalam perekonomian sehingga bank tidak hanya dianggap sebagai lembaga perantara keuangan (Financial Intermediary Institution)

Manajemen dana bank yang merencanakan, melaksanakan, mengendalikan penghimpunan dana yang ada dimasyarakat, tujuan dari manajemen bank adalah:
Laba
Aktiva lancar dan kas cukup
Menyediakan cadangan
Memenuhi kebutuhan
Pengelolaan bank
Seperti halnya diatas suatu bank perlu dikelola liquiditasnya, pengelolaan liquiditas dapat dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu:
Asset Management
Liability Management

Asset Managemet (Pengelolaan Kekayaan) adalah pengelolaan kekayaan yang digunakan untuk alokasi dana atau kekayaan untuk berbagai alternative investasi. Pada asset management ini ada beberapa pendekatan lagi yaitu:
The pool of funds
Mengumpulkan semua sumber menjadi satu kemudian diperlakukan sebagai dana tunggal tanpa membedakan sumber dari dana tersebut.
The asset allocation
Dikumpulkan semua sumber menjadi satu namun tidak diperlakukan sebagai dana tunggal dan dipertimbangkan sifat-sifatnya.
Commercial loan theory
Pinjaman jangka pendek yang bersifat self-liquidating.
Shiftability theory
Yang memiliki asumsi bahwa liquiditas dapat dipelihara jika kekayaan bisa digeser menjadi bentuk kekayaan yang lain.
Doctrine of anticipated income
Liquiditas bank dapat direncanakan bila jadwal pembayaran pinjaman didasarkan pada future income para peminjam.

Liability Management (Pengelolaan Hutang) adalah proses dimana bank berusaha untuk mengembangkan sumber-sumber dana yang non-traditional melalui pinjaman dipasar uang atau dengan menerbitkan instrument uang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.

Peranan bank sendiri adalah untuk Mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara karena:
a.Sebagai pengumpul dana dari Surplus Spending Unit (SSU) dan penyalur kredit kepada Defisit Spending Unit (DSU)
b.Tempat menabung yang efektif dan produktif
c.Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran praktis, aman dan ekonomis
d.Penjamin penyelesaian perdagangan dengan penerbitan L/C
e.Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi

Selain itu juga Ruang Lingkup Kegiatan Manajemen Dana Bank diantaranya adalah:
Segala aktivitas dalam rangka penghimpunan dana masyarakat
Aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Penempatan dana dalam bentuk kredit

Sumber dana bank yang telah disinggung diatas diantaranya adalah
Dana sendiri:CAR (Capital Adequcy Ratio)
Deposan:
Giro yaitu simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dll.
Deposit berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah diperjanjikan antara deposan dengan Bank.
Tabungan yaitu simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
Deposit on call yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Pinjaman:
Call money yaitu sumber dana yang dapat diperoleh berupa pinjaman jangka pendek dari Bank lain melalui interbank call money yang digunakan untuk kebutuhan jangka pendek
Pinjaman antar bank yaitu pinjaman yang dilakukan antar Bank untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah misalnya untuk pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan Bank.
KLBI yaitu Kedit yang diberikan oleh BI terutama kepada Bank yang mengalami masalah kesulitan liquiditas.


Sumber : dharduarr.wordpress.com

Bank dan Lembaga Keuangan

Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang perbankan sebagai suatu kegiatan terpadu dalam kehidupan ekonomi, juga dapat menjelaskan seluk-beluk perbankan dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan di atas materi yang diberikan meliputi konsep-konsep perbankan; pegertian, sejarah dan fungsi bank; pola dasar manajemen bank; perumusan kebijakan bank; perencanaan dan pengembangan organisasi dan sistem manajemen bank; manajemen dana bank; sistem, sumber,alokasi dana bank; manajemen likuiditas; strategi umum; teori-teori manajemen likuiditas; manajemen kredit, pengertian, tujuan dan fungsi kredit; lembaga-Iembaga internasional dan perbankan internasional.

Sumber : widyalaya.info

Soal Upah, Kasus TKI di Arab

Sekitar 85 persen dari kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berupa kasus upah tak dibayarkan oleh majikan. Sisanya kasus overstay atau izin tinggal kadaluarsa, dam penganiayaan atau melakukan pelanggaran.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Salim Segaf Al Zufri, di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (24/6), alasan upah tak dibayarkan itu, rata-rataƂ senada yakni majikannya kecewa, meski TKI itu tetap bekerja.

“Kasus pembayaran upah itu merata di setiap kota. Penanganannya dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak semuanya berhasil,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kasus penahanan upah kerja para TKI itu, KBRI di Arab Saudi menjajaki untuk memfasilitasi dengan local insurance, bekerjasama dengan perusahaan asuransi di Arab Saudi. “Sekarang tengah dijajaki local insurance, perusahaannya masih dipilih. Namun peluangnya cukup besar, mudah-mudahan saja dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah bisa bergulir, penjaminan itu,” kata Al Zufri.

Local Insurance, kata dia, akan menjamin manakala seorang TKI tidak dibayarkan upahnya. Asuransi itu akan mengganti upah TKI yang bersangkutan sesuai dengan jumlah upah yang tidak dibayarkan oleh sang majikan. “Asuransi itu sangat diperlukan, selama ini bila ada kasus upah tak dibayar sulit mengurusnya. Namun dengan adanya local insurance semuanya bisa diatasi,” katanya.

Ia menyebutkan, beberapa perusahaan asuransi itu tengah dijajaki dan rencana ini terus dikonsultasikan dengan Pemerintah RI terkait mekanisme dan prosesnya.

Sementara itu jumlah TKI asal Indonesia di Arab Saudi saat ini sekitar 950 ribu orang. Namun ada kecenderungan TKI sektor formal seperti perawat dan teknisi meningkat. “Jumlah pemulangan TKI setiap bulan sekitar 20 ribu namun yang masuk sekitar 20 ribu hingga 25 ribu per bulan,” katanya.

Selain akan memfasilitasi melalui local insurance, KBRI di Arab Saudi juga memberikan bantuan pengacara arau lawyer guna membantu para TKI menyelesaikan persoalannya terkait hukum di negeri itu. “Sejumlah lawyer di sana juga disiapkan untuk membantu penyelesaian hukum yang menimpa TKI. Namun secara umum jumlah TKI yang bermasalah dengan hukum di sana menurun,” kata Salim Seghaf Al Zufri menambahkan.

Sumber : matanews.com

Jakarta Krisis Air Bersih

Jakarta (ANTARA News) - Sejak seminggu terakhir, Jakarta mengalami krisis air bersih karena berkurangnya pasokan air baku kepada kedua operator PAM yang diduga akibat perbaikan pompa air baku oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Sebanyak 81 kelurahan yang merupakan pelanggan air bersih di wilayah layanan Palyja mengalami gangguan pasokan air bersih yakni 38 kelurahan mengalami penghentian pasokan air bersih dan 43 kelurahan mengalami penurunan volume air bersih.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku telah mengetahui mengenai kekurangan suplai air bersih bagi warga Jakarta meskipun belum mendapatkan laporan resmi dari kedua operator PAM yakni Aetra dan Palyja.

"Saya menunggu laporan dari operator. Namun saya imbau agar warga Jakarta hemat air bersih, jangan boros menggunakan air," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.

Karena belum adanya laporan tersebut, maka belum dapat diketahui apakah kekurangan air itu diakibatkan kekeringan yang sedang melanda Jakarta atau diakibatkan masalah lain.

Sementara itu, kalangan politisi DPRD DKI menilai kedua operator merupakan pihak yang bertanggung jawab atas krisis air bersih tersebut sebagai rekanan dari PD PAM Jaya.

"Mereka itu kan berperan sebagai petugas penyediaan air bersih bagi warga Jakarta. Seharusnya masalah kekeringan atau berkurangnya pasokan air baku karena musim kemarau sudah bisa diantisipasi," kata anggota Komisi D DPRD DKI, Prya Ramadhani di DPRD DKI.

Prya menyebut musim kemarau dan musim hujan selalu terjadi setiap tahun sehingga seharusnya PDAM Jaya dan kedua operator sudah memiliki solusinya.

Krisis air bersih saat ini disebabkan pasokan air bersih kepada sebagian besar pelanggan PT Palyja di wilayah Barat Jakarta mengalami gangguan akibat penurunan pasokan air baku ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan I dan II.

Penurunan pasokan juga terjadi di operator air PAM lainnya yaitu PT Aetra Air Jakarta dimana kualitas air baku menurun antara lain berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat yang disebabkan terjadinya penurunan volume air baku dari Curug sebagai akibat dari perbaikan pompa air baku oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Corporate Secretary Aetra, Yosua L Tobing, mengatakan berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran terhadap air baku berasal dari Kalimalang yang dilakukan secara terus menerus oleh tim produksi dan trunk main PT Aerta di IPA Buaran yang terletak di Jalan Raya Kali Malang No. 89, terpantau tingkat konsentrasi dari salah satu parameter terdapat ammonia telah mencapai lebih dari 1.7 ppm padahal kondisi normal hanya berkisar maksimum 0.5 ppm.

Hasil pengamatan juga menunjukkan bahwa secara kasat mata air baku yang diterima terlihat berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat.

Meskipun mengalami penurunan kualitas air baku, Yosua mengatakan bahwa pihaknya tetap berusaha memproduksi air bersih sesuai standar yang ditentukan Departemen Kesehatan.

"Aetra berkomitmen untuk memproduksi air dengan standard kualitas air minum sesuai dengan Kepmenkes 907/2002 pada seluruh IPA Buaran I dan II serta IPA Pulogadung. Untuk itu, Aetra telah melakukan tindakan flushing atau penggelontoran pipa agar kualitas air yang diterima pelanggan tidak keruh," kata Yosua.

Aetra juga menyatakan permintaan maafnya bagi para pelanggan yang mengalami gangguan air keruh dan pelanggan diharapkan untuk dapat menghubungi Contact Centre 24 jam di 5772010 agar pihak Aetra dapat segera melakukan penggelontoran pipa di area sekitarnya.
(A043/B010)

Sumber : antaranews.com

Pembunuhan di Kelapa Gading Terungkap

JAKARTA – Teka-teki kasus pembunuhan terhadap Khoen Hardjanto (56), pemilik toko suku cadang mobil di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 11 Januari lalu berhasil diungkap jajaran Polres Jakarta Utara.

Pembunuh warga Gading Griya Pratama VI Blok 1 No 10 RT 08/20, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu ternyata karyawan korban berisial YR,(23). Pelaku yang merupakan warga Kampung Cijambe RT 017/06, Bantar Waru, Indramayu, Jawa Barat itu membunuh karena dendam terhadap korban.

Pelaku terancam Pasal 340 subsider 363 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Polres Jakarta Utara Kombes Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pelaku tertangkap Kamis 14 Januari oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. ”Pelaku ditangkap di Indramayu,” tegas Kombes Pol Rudi Sufahriadi, kemarin.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Bekasi, Pulogadung, Cirebon hingga akhirnya tertangkap di Indramayu. Motif pelaku melakukan pembunuhan pertama diketahui karena pelaku dendam akibat upah selama 13 hari kerja belum dibayar.

Selain itu korban juga pernah meminta pelaku untuk membantunya memenuhi hasrat seksualnya dengan upah Rp50.000, tetapi tidak dibayar korban.

Dari informasi yang dihimpun sudah empat kali kejadian itu dilakukan, tapi belum pernah sekalipun pelaku dibayar. Korban terakhir kali bertemu pelaku, pada Minggu 10 Janurai pukul 20.00 WIB. Saat itu korban kembali meminta pelaku untuk membantunya melampiaskan hasrat seksualnya dengan janji akan dibayar.

Setelah terjadi obrolan berujung adu mulut, korban sempat meminta maaf. Namun, karena terlanjur sakit hati, pelaku menghabisi korban dengan gunting yang diselipkan di kaos kaki.

Saat ditemukan, di tubuh korban terdapat belasan luka tusukan di dada, punggung, luka sabetan di pinggang, dan sebuah luka hantaman benda tumpul di kepala belakang. Korban yang tidak berdaya selanjutnya dikunci di salah satu kamar rumah yang akan dijual.

Pelaku membuang gunting untuk membunuh ke selokan rumah serta membawa barang milik korban seperti helm, dompet, dan kunci. ”Kunci dan dompet korban ditinggalkan pelaku di angkot saat dia melarikan diri,” paparnya.

Termasuk kaus yang berlumuran darah korban juga dibuang di Jalan Raya Bekasi, setelah pelaku membeli baju dan celana di Pasar Kranji.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara Kompol Adex Yudiswan mengatakan, kejanggalan dari pembunuhan ini tidak terbukti. Seperti TKP yang dibersihkan dan laporan pembunuhan yang tidak dilaporkan oleh keluarga korban, tetapi justru pihak rumah sakit.

”Hal itu hanya karena kepolosan keluarga korban saja,” ungkapnya. YR mengaku belum pernah melakukan penyimpangan seks tersebut, kecuali dengan korban. Bapak dua anak ini tergiur mengikuti permintaan korban karena dijanjikan diberi uang. ”Belum pernah melakukan kecuali dengan bos saya itu. Itu juga karena dijanjikan uang,” tandas YR.

Di bagian lain, seorang perempuan Ratminiwati (46), ditemukan tewas dengan kondisi membusuk di ruang tamu rumahnya di kompleks Perumahan Sawangan Elok, Blok AU 4 No 6 RT 03 /07, Sawangan, Kota Depok, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jasad Ratminiwati yang hingga saat ini masih belum menikah pertama kali ditemukan Sudiyono, adik kandung korban, yang mendatangi rumah korban pagi kemarin.

Ketua RT 03 Fakhrudin (49), menyatakan Sudiyono datang karena sudah sejak sebulan terakhir kehilangan kontak dengan korban. ”Waktu datang ke sini, dia lalu menemui saya. Katanya mau mencari kakaknya yang sudah lama tidak kasih kabar,” ujar Fakhrudin di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, papar Fakhrudin, dia dan Sudiyono berusaha masuk ke rumah korban. Karena pintu rumah korban terkunci, keduanya lalu berusaha mengintip ke dalam rumah. ”Saat dilihat dari ventilasi, terlihat korban tak bergerak dalam posisi telentang,” paparnya.

Kepala Polsek Sawangan AKP Icang Suhendar mengatakan, masih menyelidiki penyebab kematian korban. Namun dari olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda tindak kekerasan di tubuh korban.

Sumber : news.okezone.com

Tips dan Trik Menghadapi Ujian Nasional 2011

Ada semacam kekhawatiran berlebihan dalam menghadapi ujian nasional yang justru hal tersebut akan merusak mental dan otak kita karena semuanya itu tergantung pada pikiran kita. Ingat bahwa pikiran adalah pelopor dari segala sesuatu. Seandainya kita benar-benar siap menghadapi ujian nasional tersebut maka semuanya akan berjalan lancar tanpa ada kenada sedikitpun. Ini ada beberapa Persiapan Sebelum ujian:
Ujian Nasional

1. Perbanyak Aktivitas Pendekatan Diri Pada Tuhan
Semua usaha untuk meraih hasil yang di ingin kan haruslan dilakukan secara lahir dan batin, semakin mendekatkan pada tuhan, mohon ampunlah atas segala dosa dan tingkatkanlah keimanan anda, Puasa Senin kamis bagi beragama islam.

2. Restu dari keluarga
Ini penting sekali restu keluarga, mintalah doa dari kedua orang tua kita (artikel ini kubuat pada malam hari IBU Jadi Mintalah Doa Ibu ya), orang yang anda kenal, orang terdekat kita, sebelum berpamitan dulu dengan kedua orang tua.

3. Siapkan mental Dan Fisik Anda
Persiapkan mental anda dan fisik anda jangan sampai sakit.

4. Buat Jadwal Kegiatan Dirumah Anda
Kayaknya gak ada hubannya sama ujian nasional ya ini namun tidakan ini sangat penting. Coba kita pikir kalau seandainya kegiatan dirumah anda tidak teratur apa jadinya? morak marikan(bahasa jawa), makannya buatlah jadwal dirumah anda.

5. Belajar Tekun Dan Teratur
Usahakan belajar Dirumah 2X sehari. dan utamkan sering belajar.

6. Ikutilah Program Bimbel(bimbingan belajar)
Sebaiknya anda ikutan bimbel saja Contoh saya, saya ikutan di Bimbel di neutron YOGYAKARTA, bisa buat nambahin materi kita.

7. Latihan Soal
Aktivitas ini merupak tips yang bisa menambah kekuatan kita dalam menghadapi Ujian Nasional.

8. Diskusi Bersama
Seringalah Berdiskusi dengan teman.

9. Istirahat Teratur
Istirahat terartur, perbanyak tidur, dan jaga makannan anda.

10. Berdoa
Ini penting juga banyak Berdoa Menghadap Yang diatas.

11. Tawakal
Berjuang dengan segenap tenaga dan berserah diri kepada yang di atas.

12. Contekan
Hoho ini Selingan Kita Biar tidak Grogi.

Sumber : fnetonly.com