Selasa, 19 April 2011

Soal Upah, Kasus TKI di Arab

Sekitar 85 persen dari kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berupa kasus upah tak dibayarkan oleh majikan. Sisanya kasus overstay atau izin tinggal kadaluarsa, dam penganiayaan atau melakukan pelanggaran.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Salim Segaf Al Zufri, di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (24/6), alasan upah tak dibayarkan itu, rata-rataƂ senada yakni majikannya kecewa, meski TKI itu tetap bekerja.

“Kasus pembayaran upah itu merata di setiap kota. Penanganannya dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak semuanya berhasil,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kasus penahanan upah kerja para TKI itu, KBRI di Arab Saudi menjajaki untuk memfasilitasi dengan local insurance, bekerjasama dengan perusahaan asuransi di Arab Saudi. “Sekarang tengah dijajaki local insurance, perusahaannya masih dipilih. Namun peluangnya cukup besar, mudah-mudahan saja dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah bisa bergulir, penjaminan itu,” kata Al Zufri.

Local Insurance, kata dia, akan menjamin manakala seorang TKI tidak dibayarkan upahnya. Asuransi itu akan mengganti upah TKI yang bersangkutan sesuai dengan jumlah upah yang tidak dibayarkan oleh sang majikan. “Asuransi itu sangat diperlukan, selama ini bila ada kasus upah tak dibayar sulit mengurusnya. Namun dengan adanya local insurance semuanya bisa diatasi,” katanya.

Ia menyebutkan, beberapa perusahaan asuransi itu tengah dijajaki dan rencana ini terus dikonsultasikan dengan Pemerintah RI terkait mekanisme dan prosesnya.

Sementara itu jumlah TKI asal Indonesia di Arab Saudi saat ini sekitar 950 ribu orang. Namun ada kecenderungan TKI sektor formal seperti perawat dan teknisi meningkat. “Jumlah pemulangan TKI setiap bulan sekitar 20 ribu namun yang masuk sekitar 20 ribu hingga 25 ribu per bulan,” katanya.

Selain akan memfasilitasi melalui local insurance, KBRI di Arab Saudi juga memberikan bantuan pengacara arau lawyer guna membantu para TKI menyelesaikan persoalannya terkait hukum di negeri itu. “Sejumlah lawyer di sana juga disiapkan untuk membantu penyelesaian hukum yang menimpa TKI. Namun secara umum jumlah TKI yang bermasalah dengan hukum di sana menurun,” kata Salim Seghaf Al Zufri menambahkan.

Sumber : matanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar